skip to Main Content

Struktur Organisasi UPPS sudah sangat mendukung dalam merealisasikan visi, pelaksanaan misi dan pencapaian tujuan maupun sasaran yang ditetapkan UPPS dan Program Studi, sedangkan dari aspek keahlian penempatan pengelola sesuai dengan prinsip the right man on the right place.

Adapun struktur organisasi UPPS dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar : Struktur Organisasi UPPS

Sistem kepemimpinan berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Sistem Kepemimpinan didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan dan laboratorium).

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi mengacu Statuta Universitas Islam Nusantara Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a.  Senat Akademik Fakultas

  1. Merupakan Badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan FAI.
  2. Mensahkan kebijakan tentang norma-norma dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian
  3. Mensahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan FAI.
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas
  5. Membentuk Dewan Kehormatan untuk menangani pelanggaran norma atau etika oleh civitas akademika Fakultas.

b.  Dekan

  1. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan.
  2. Memimpin dan menyelenggarakan penelitian.
  3. Memimpin dan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Membina tenaga kependidikan.
  5. Membina mahasiswa.
  6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan Perlengkapan.
  7. Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain.
  8. Bertanggung jawab kepada Rektor.

c.  Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

  1. Bertanggung jawab dalam bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Agama Islam
  2. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengendalian dan pengembangan dalam bidang akademik dan kemahasiswaan dalam menterjemahkan Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Nusantara, Rencana Strategis dan Rencana operasional Fakultas Agama Islam.
  3. Membina, mensupervisi dalam pengembangan tenaga pendidik tenaga kependidikan dan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Agama Islam dalam mencapai visi, misi tujuan dan sasaran
  4. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan II Bidang Penjaminan mutu, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
  5. Melakukan konsultasi dan memberikan laporan periodik kepada pimpinan Universitas Islam Nusantara berkaitan dengan akademik dan kemahasiswaan.

d.  Wakil Dekan II Bidang Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

  1. Bertanggung jawab dalam bidang SDM, penjaminan mutu, penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan Fakultas Agama Islam.
  2. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengendalian dan pengembangan dalam bidang penjaminan mutu, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam menterjemahkan Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Nusantara, Rencana Strategis dan Rencana operasional Fakultas Agama Islam.
  3. Membina, mensupervisi dalam pengembangan tenaga pendidik tenaga kependidikan dan mahasiswa dibidang penjaminan mutu, penelitian dan pengabdian masyarakat akademik di lingkungan Fakultas Agama Islam dalam mencapai visi, misi tujuan dan sasaran
  4. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan K
  5. Melakukan konsultasi dan memberikan laporan periodik kepada Rektor Universitas Islam Nusantara berkaitan dengan penjaminan mutu, penelitian dan pengabdian masyarakat.

e.  Ketua Program Studi

  1. Menetapkan semua langkah operasional dalam pengembangan akademik untuk mencapai keunggulan akademik pada program studi.
  2. Membantu rencana kegiatan tahunan program studi.
  3. Mengawal dan meningkatkan Mutu Program Studi melalui Akreditasi program studi.
  4. Memimpin penyelenggaraan proses pembelajaran dan kegiatan akademik dosen.
  5. Pengusulan Pembimbing Akademik mahasiswa.
  6. Pengusulan pendistribusian dosen pembimbing dan Kelembagaan.
  7. Pengusulan Penddistribusian Tim penguji dan pelaksanaan ujian proposal Skripsi.
  8. Pengusulan Tim penguji dan pelaksanaan ujian munaqashah.
  9. Pengusulan Tim penguji dan pelaksanaan ujian Skripsi.
  10. Menilai kinerja dosen dan mengupayakan peningkatan kinerja.
  11. Memastikan tercapainya Sasaran Mutu Program Studi.
  12. Menetapkan langkah perbaikan atas keterganggunya proses pembelajaran.
  13. Mengkoordinasikan tentang kebutuhan fasilitas perkuliahan di Program Studi dengan pihak terkait.
  14. Mengusulkan Pendamping Kuliah Kerja Nyata (KKN).
  15. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum Program Studi dengan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan.
  16. Menetapkan langkah operasional dalam implementasi sistem penjaminan mutu dan layanan akademik berbasis Information Communication Technologi (ICT).
  17. Melaksanakan perbaikan hasil temuan Audit Mutu Internal.
  18. Menyusun pelaporan kinerja Program Studi secara periodik kepada Dekan.

f.  Sekretaris Program Studi

  1. Menyusun rencana program kerja tahunan Program Studi.
  2. Mendokumentasikan administrasi akademik Program Studi.
  3. Memastikan tercapainya sasaran mutu Universitas dan Rencana Mutu Fakultas yang berhubungan dengan Program Studi.
  4. Memastikan tercapainya sasaran mutu Program Studi.
  5. Mengelola dan melayani proses administrasi Program Studi.
  6. Penyusunan konsep sebaran mata kuliah program studi.
  7. Menyiapkan database perkembangan prestasi akademik mahasiswa Program Studi.
  8. Menginventarisis dan mendokumentasikan nilai ujian semester dan Skripsi yang asli dari dosen.
  9. Memproses pelaksanaan KKN, Magang, seminar dosen, mahasiswa, dan pengembangan Program Studi.
  10. Menyiapkan data mahasiswa calon penerima beasiswa.
  11. Memberikan pelayanan administrasi akademik kepada mahasiswa (transkip, cuti studi, mutasi studi dan keteranggan lainnya.
  12. Melaksanakan administrasi kegiatan mahasiswa di Program Studi (wali studi dan HMJ).
  13. Menyiapkan blanko usulan judul Skripsi, kartu konsultasi Skripsi, surat izin penelitian dll.
  14. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan
  15. Menindaklanjuti hasil temuan Audit Mutu Internal.
  16. Menyiapkan laporan tahunan Program Studi untuk dilaporkan ke Dekan secara periodik.

g.  Tata Usaha

Tugas Pokoknya yaitu menyusun konsep rencana dan program kerja serta melaksanakan administrasi, akademik, kepegawaian, keuangan, kemahasiswaan, perlengkapan, rumahtangga dan tata arsip, surat dan laporan. Rincian Tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun konsep rencana dan program kerja.
  2. Pelaksanaan administrasi akademik.
  3. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan.
  4. Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  5. Pelaksanaan administrasi keuangan.
  6. Pelaksanaan tata arsip, tata surat dan statistik laporan.
  7. Pelaksanaan administrasi perlengkapan.
  8. Pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan
  9. Pelaksanaan penilaian prestasi serta penyusunan laporan.

h.  Unit Penjaminan Mutu Program Studi

  1. Merumuskan kebijakan monitoring dan evaluasi di tingkat program studi.
  2. Merumuskan kebijakan pengembangan akademik dan non akademik.
  3. Merumuskan norma dan tolak ukur kegiatan akademik dan non akademik.
  4. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Program Studi mengenai konsep dan implementasi tridharma perguruan tinggi yang berkualitas dan efisien.

i.  Kepala Laboratorium

  1. Mengkoordinasikan aktivitas praktikum yang dilakukan mahasiswa.
  2. Melayani aktivitas dosen dan mahasiswa di laboratorium.
  3. Mendata, memelihara dan menjaga perangkat laboratorium.
Back To Top