Konsep penyusunan kurikulum Program Studi Pendidikan Agama Islam FAI Uninus mengacu pada definisi Kurikulum berdasarkan KKNI, selanjutnya acuan penyusunan kurikulum, peraturan dan kebutuhan pasar, evaluasi kurikulum, kompetensi lulusan S1 Pendidikan Agama Islam FAI Uninus meliputi Soft skill dan Hard skill, dan Learning Outcome.

Kurikulum S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam FAI Uninus adalah kurikulum berbasis Kompetensi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta integrasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diutamakan untuk peningkatan proses belajar mengajar berbasis kompetensi yang sesuai dengan KKNI untuk menghasilkan lulusan dengan kualitas yang lebih baik serta meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012).

Dalam menyusun kurikulum S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam FAI Uninus sebagai bahan acuannya adalah:

  1. Kepmendikbud RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.
  2. Kepmendikbud RI Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 33 ayat 5.
  5. Permendibud RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  6. PMA no 28 2017
  7. PMA no 5 tahun 2020
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pembidangan Ilmu dan Gelar Kesarjanaan.
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum PTAI.
  10. Peraturan Rektor Universitas Islam Nusantara tentang Pedoman Penyusunan kurikulum Uninus. (disertakan no dan tahun)
  11. Kebutuhan pasar kerja di dunia pendidikan, industri, survei, analis yang meliputi bisnis dan komputasi.
  12. Instansi pemerintah dan swasta, sebagai permintaan dari stakeholder.
  13. Pakar pendidikan Islam dari beberapa perguruan Tinggi.
  14. Dosen dan Alumni