skip to Main Content

Sistem Penjaminan Mutu

1. Kebijakan

Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan FAI Uninus mengikuti kebijakan SPMI Universitas Islam Nusantara mengacu kepada kebijakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara nasional dan dalam lingkup Universitas.

2. Organisasi

Struktur organisasi Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Universitas Islam Nusantara adalah sebagai berikut: 1) pada tingkat Universitas disebut Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), 2) pada tingkat Fakulatas disebut dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM), dan pada tingkat Program Studi disebut dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM).

3. Dokumen SPMI

Kebijakan mutu Universitas Islam Nusantara disusun dalam lima buah dokumen pokok, yaitu; Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu (SOP), Formulir Mutu.

4. Implementasi

Program penjaminan mutu Universitas Islam Nusantara dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a) kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), b) transparansi, c) efisiensi dan efektivitas, dan d) akuntabilitas pada penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas. Penjaminan mutu dilakukan melalui siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).

5. Monitoring dan evaluasi

Dalam pelaksanaan standar SPMI, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang menjadi bagian dari aspek pengendalian standar. Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan standar yang telah di tetapkan. Tahap ini mencakup tiga hal yaitu: a) pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan pengukuran ketercapaian standar b) upaya perbaikan, serta c) pengembangan dan peningkatan standar.

6. Laporan audit

Audit mutu internal (AMI) dilaksanakan untuk memantau dan memonitoring standar yang telah ditetapkan Universitas Islam Nusantara yang dilakukan oleh Tim Auditor Mutu Internal yang dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Nusantara, dan telah dilakukan pelatihan dan memperoleh sertifikat sebagai auditor Internal.

7. Tindak lanjut

Implementasi penjaminan mutu dilakukan secara siklus dengan tahap: a) Penetapan manual mutu, b) Penetapan standar mutu, c) Pemantauan, dan Audit mutu internal, d) Pelaksanaan evaluasi diri secara sistematis dan berkala, e) Penyusunan rekomendasi tindakan perbaikan (rumusan koreksi), f) Pelaksanaan program dan kegiatan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sementara itu penjaminan mutu eksternal UPPS dan Prodi juga dilakukan oleh Koordinatorat Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) Wilayah II Jawa Barat, melalui kegiatan Monev (monitoring dan Evaluasi), yang secara rutin dilakukan setiap tahun. Adapun secara nasional penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) setiap lima tahun sekali melalui proses Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).

Back To Top