Pengukuran kepuasan sumber daya manusia dalam kegiatan akademik bagi pengguna terbagi menjadi dua, yaitu kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan dosen dan tenaga kependidikan dalam kegiatan akademik, dan kepuasan dosen terhadap pelayanan tenaga kependidikan dalam membantu kelancaran kegiatan akademik.
Instrumen yang digunakan adalah dalam bentuk angket langsung. Pada tahun 2019, jumlah responden 18 dengan komposisi tendik dan dosen. Masa kerja responden, yang ≤ 2 tahun, 3-5 tahun dan 6-9 tahun, dan masa kerja ≥ 10 tahun, berkaitan dengan kepuasan dosen didapatkan: untuk keinginan tetap bekerja, bangga, dan gaji. Nilai berkisar antara 3,71-3,94 dan rata-rata 76,5% responden merasa puas dengan layanan manajemen.
Pada tahun 2020, jumlah responden 20 orang yang terdiri dari tendik dan dosen di mana masa kerja jumlah yang bekerja ≤ 2 tahun dan 3-5 tahun adalah 0%, dan 6-9 tahun. Hasil angket menunjukkan bahwa sebagian besar responden tetap bekerja, bangga, dan gaji sudah layak, dengan rata-rata 78.1%.
Simpulan Hasil Evaluasi Ketercapaian dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil evaluasi pada aspek sumber daya manusia dapat disimpulkan bahwa dosen dan tendik di lingkungan UPPS dan Program Studi Perbankan Syariah sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Dosen sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan melakukan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen pada umumnya penelitian yang dibiayai oleh institusi. Ada pun publikasi ilmiah dosen untuk hasil penelitian dilakukan melalui jurnal ilmiah baik yang diterbitkan di lingkungan universitas maupun di luar universitas termasuk jurnal internasional.
Pada aspek tenaga kependidikan, jumlah dan komposisi tendik, pada tahun 2020 masih dibutuhkan tendik untuk ditempatkan pada masing-masing prodi, dan pada tahun 2021 sudah ada rekruitmen tendik baru sesuai dengan kebutuhan UPPS dan Prodi.
Tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah memperbaiki kinerja dosen dan tendik melalui program-program beasiswa peningkatan kualifikasi Pendidikan, pelatihan kompetensi, bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menambahan insentif untuk kerja lembur.